Pengertian mu’amalat
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang
berkodrat hidup dalam masyarakat. Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya
manusia memerlukan adanya manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup dalam
masyarakat, manusia selalu berhubungan dengan manusia yang lain, disadari atau
tidak untuk mencukupi kebutuhan-keutuhan hidupnya. Pergaulan hidup tempat
setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang-orang lain
inilah yang disebut dengan mu’amalat.
Dalam pergaulan hidup ini, tiap-tiap orang
mempunyai kepentingan terhadap orang lain. Timbullah dalam pergaulan hidup ini
hubungan antara hak dan kewajiban. Patokan-patokan hukum yang mengatur hubungan
hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut dengan hukum mu’amalat.
Dalam mengadakan klasifikasi aspek-aspek hukum
islam, para fuqaha’ membatasi pembicaraan hukum muamalat dalam urusan-urusan
perdata yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam hukum muamalat dibicarakan
pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda yang
menyangkut hak-milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tertentu,seperti
jual beli, utang-piutang, sewa-menyewa, dsb.
Kedudukan mu’amalat
Agama islam menempatkan bidang mu’amalat ini
sedemikian penting, sampai hadits Nabi mengajarkan bahwa agama adalah mu’amalat.
Kedudukan muamalat “hukum yang lima”
- mubah
- sunnah
- wajib
- makruh
- haram
Nilai-nilai agama dalam bidang mu’amalat itu
dicerminkan dalam adanya hukum halal dan haram yang selalu harus diperhatikan.
Misalnya, akad jual-beli adalah mu’amalat yang halal : akad utang-piutang
dengan riba adalah mu’amalah yang haram dan sebagainya. Dalam mu’amalah yang
pada dasarnya halah masih mungkin terdapat hukum halal dan haram juga, misalnya
akad jual-beli yang mengandung unsur-unsur penipuan adalah haram, berdagang
minuman keras bagi kaum muslimin adalah haram.
Sumber-sumber mua’amalat
Sumber-sumber mua’amalat adalah :
-
Al-Quran,memberikan
ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat sebagian besar berbentuk kaidah-kaidah
umum; kecuali itu, jumlahnya pun amat sedikit. Misalya dalam s.Al-Baqara: 188
terdapat larangan makan harta dengan cara yang tidak sah, antara lain memalui
suap. Dalam An-Nisa’: 29 terdapat ketentuan bahwa perdagangan atas dasar suka
rela adalah salah satu bentuk mu’amalat yang sah.
-
Sunnah
Rosul, apabila Al-Qur’an menentukan bahwa berdagang adalah cara memperoleh
rejeki yang halal, hadits-hadits Nabi memberikan keterangan perinciannya,
seperti larangan menjual barang yang bukan milik penjual (tanpa memperoleh
kuasa dari pemiliknya), dilarang berjul-beli buah-buahan sebelum masak (pantas
dipetik)
-
Ijtihad,
yaitu apabiladalam memahahi ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat yang terkandung
dalam Al-Qur’an dan sunah rosul belum memperoleh hasil,maka untuk memperoleh
ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat yang baru sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat, dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang disebut ijtihad.
-
Urf’
tradisi ada yang baik ada juga yang buruk sunah dialami oleh rosul .sedangkan hadis
perbuatan rosul,sudah dilisankan dan yang menyebutkannya adalah para sahabat
(perbedaan sunah dan hadits.)
Obyek hukum muamalat
Dalam pengertian yang terbatas yaitu hanya
menyangkut urusan-urusan perdata dalam hubungan kebendaan, meliputi 3 masalah
pokok :
1. Hak dan pendukungnya
2. Benda dan milik atas benda
3. Perikatan hukum / akad
Prinsip-prinsip hukum
mu’amalat
Hukum mu’amalat islam memilki prinsip-prinsip yang
dirumuskan sbb :
- Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang telah ditetapkan oleh alquran dan sunnah rosul
- Muamalat dilakukan atas dasar suka rela tanpa mengandung unsur-unsur paksaan
- Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam kehidupan masyarkat
- Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
sumber :
Azhar Basjir,Ahmad.1993,Asas-asas
Hukum Muamalat,Yogyakarta:Perpustakaan Fakultas Hukum UII
Tidak ada komentar:
Posting Komentar