Selasa, 28 Agustus 2012

MUAMALAT


  Pengertian mu’amalat 
 
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam masyarakat. Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat, manusia selalu berhubungan dengan manusia yang lain, disadari atau tidak untuk mencukupi kebutuhan-keutuhan hidupnya. Pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orang-orang lain inilah yang disebut dengan mu’amalat.
Dalam pergaulan hidup ini, tiap-tiap orang mempunyai kepentingan terhadap orang lain. Timbullah dalam pergaulan hidup ini hubungan antara hak dan kewajiban. Patokan-patokan hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut dengan hukum mu’amalat.
Dalam mengadakan klasifikasi aspek-aspek hukum islam, para fuqaha’ membatasi pembicaraan hukum muamalat dalam urusan-urusan perdata yang menyangkut hubungan kebendaan. Dalam hukum muamalat dibicarakan pengertian benda dan macam-macamnya, hubungan manusia dengan benda yang menyangkut hak-milik, pencabutan hak milik perikatan-perikatan tertentu,seperti jual beli, utang-piutang, sewa-menyewa, dsb.
Kedudukan mu’amalat
Agama islam menempatkan bidang mu’amalat ini sedemikian penting, sampai hadits Nabi mengajarkan bahwa agama adalah mu’amalat.
Kedudukan muamalat “hukum yang lima”
-   mubah
-   sunnah
-   wajib
-   makruh
-   haram
Nilai-nilai agama dalam bidang mu’amalat itu dicerminkan dalam adanya hukum halal dan haram yang selalu harus diperhatikan. Misalnya, akad jual-beli adalah mu’amalat yang halal : akad utang-piutang dengan riba adalah mu’amalah yang haram dan sebagainya. Dalam mu’amalah yang pada dasarnya halah masih mungkin terdapat hukum halal dan haram juga, misalnya akad jual-beli yang mengandung unsur-unsur penipuan adalah haram, berdagang minuman keras bagi kaum muslimin adalah haram.
Sumber-sumber mua’amalat
Sumber-sumber mua’amalat adalah :
-         Al-Quran,memberikan ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat sebagian besar berbentuk kaidah-kaidah umum; kecuali itu, jumlahnya pun amat sedikit. Misalya dalam s.Al-Baqara: 188 terdapat larangan makan harta dengan cara yang tidak sah, antara lain memalui suap. Dalam An-Nisa’: 29 terdapat ketentuan bahwa perdagangan atas dasar suka rela adalah salah satu bentuk mu’amalat yang sah.
-         Sunnah Rosul, apabila Al-Qur’an menentukan bahwa berdagang adalah cara memperoleh rejeki yang halal, hadits-hadits Nabi memberikan keterangan perinciannya, seperti larangan menjual barang yang bukan milik penjual (tanpa memperoleh kuasa dari pemiliknya), dilarang berjul-beli buah-buahan sebelum masak (pantas dipetik)
-         Ijtihad, yaitu apabiladalam memahahi ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat yang terkandung dalam Al-Qur’an dan sunah rosul belum memperoleh hasil,maka untuk memperoleh ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat yang baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dibutuhkan pemikiran-pemikiran baru yang disebut ijtihad.
-         Urf’ tradisi ada yang baik ada juga yang buruk sunah dialami oleh rosul .sedangkan hadis perbuatan rosul,sudah dilisankan dan yang menyebutkannya adalah para sahabat (perbedaan sunah dan hadits.)
Obyek hukum muamalat
Dalam pengertian yang terbatas yaitu hanya menyangkut urusan-urusan perdata dalam hubungan kebendaan, meliputi 3 masalah pokok :
1.      Hak dan pendukungnya
2.      Benda dan milik atas benda
3.      Perikatan hukum / akad
Prinsip-prinsip hukum mu’amalat
Hukum mu’amalat islam memilki prinsip-prinsip yang dirumuskan sbb :
  1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang telah ditetapkan oleh alquran dan sunnah rosul
  2. Muamalat dilakukan atas dasar suka rela tanpa mengandung unsur-unsur paksaan
  3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam kehidupan masyarkat
  4. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, pengambilan kesempatan dalam kesempitan.


 sumber :
Azhar Basjir,Ahmad.1993,Asas-asas Hukum Muamalat,Yogyakarta:Perpustakaan Fakultas Hukum UII


 
 

Minggu, 05 Agustus 2012

          PUISI AZURA

          Terkadang senyum dalam kesedihan
                     Sangat berat
           Senyum saat bahagia
                     Lebih dari berat
   Ya, semua mengatakan begitu
    Mudah, tapi ketika menjalani butuh
                     Waktu beradabtasi
    Ketika semua berlalu, pergimeninggalkanmu
    Apakah yang kau lakukan???
    Ketika seorang teman menikammu
    Dengan kata-kata, dari belakang.
    Apakah yang kau lakukan???
                     Harus tersenyum???
                     Perlu jawaban tentang itu.


                                                        ~☺~ aiydha azura zurnira ~☺~



Sabtu, 04 Agustus 2012

puisi azura


                                                      ~ Bayangan ~

                   Mata itu
                   Tatapan itu
                   Menghiasi benakku yang kian kelam
                   Entahlah apa itu
                   Semua terasa terhenti, bumi seakan terhenti
                   Ketika berpapasan dengannya.

Saat mata terbuka dan terpejam
Hanya bayangan itu yang datang
Fatamorgana meracuni semuanya
Akta darma pikiran kian tak menentu

                   Dipersimpangan jalan ini
                   Kebingungan kian merekah...

                   Bingung akan memilih
                   Kabahagiaan
                   Atau
                   Tidak sama sekali...

                                                                        ~☺aiydha azura zurnira ☺~